Rabu, 20 Juli 2011

RAKYAT, SEBAGAI POWER PERUBAHAN ATAU POPOK PENGUASA.


Nazaruddin adalah teman dekat Anas, Banyak berbuat untuk Anas untuk maju sebagai ketua umum, berposisi sebagai Bendahara Umum. Mungkinkah Nazar berkata ngawur dan yang dia ucapkan tidak mengandung kebenaran dengan posisi dia sebagai inti dari suatu organisasi yang tentu saja tahu betul sumber, alur keuangan dan situasi Partai. Ketidak beranian dia pulang dan mengungkapkan cerita yang sebenarnya kepada KPK mempunyai alasan yang juga masuk akal. Miranda Gultom yang menyuap para Anggota Dewan untuk pemilihan beliau sebagai Diputi Senior BI masih melanggang dan tersenyum dimedia sementara yang disuap berjumlah belasan kini mendekam di bui, karena apa ? Miranda dilindungi karena tahu persis permainan dana talangan Bank Century. Begitu juga Susno Duadji yang menceritakan fakta kebenaran permainan di tubuh Polri malah diproses hukum serta ditahan dan fakta yang dia ungkapkan dipeti es kan. Gayus Tambunan yang juga berkali-kali menyebutkan dan mengungkapkan fakta permainan pajak koorporasi besar, namun untuk melindungi koorporasi asing dan pejabat-pejabat keuangan yg telah menjadi pejabat negara, yang dia ungkapkan dianggap sampah dan dia hanya di cecer pada kasus yang nilainya cuma ratusan juta dan pemalsuan Paspor. Tragis ! Sekarang berani gak KPK merunut kasus Nazaruddin tanpa kehadiran Nazar karena telah ditangkapnya Rosa dan Wafid seperti halnya Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI tanpa kehadiran Nunun karenanya adanya info dari Agus Condro yang telah lebih dulu di tangkap. Negara ini makin hancur karena terlalu suatu fakta dan kebenaran yang sebenarnya banyak terungkap pada suatu kasus besar yang dialami, Gayus, Susno Duad, Cicak Buaya dan skandal Bank Century yang menguap begitu saja dan terkesan dipeti Eskan. Kenapa ini semua bisa terjadi dan Presiden terkesan berdiam dan tak bereaksi ( kalaupun bereaksi sebatas menjaga citra tanpa tindakan tegas ) hal ini semua karena seluruh Lembaga kelengkapan Negara ini ( Partai, Presiden, Kementerian, DPR dan seluruh Institusi Hukum ) telah tersandera dengan kekotoran mereka masing-masing, bermain,berkecimpung, berkasus di lingkaran masalah yang seharusnya diberantas mereka sesuai amanat Reformasi yakni Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tidak akan ada kemauan dan ketegasan kalau diri kita kotor membersihkan yang tampak kotor, yang hanya akan ada adalah manuver untuk menutupi kekotoran diri, Kompromi dan sekongkol untuk menutupi kekotoran, merekayasa masalah untuk menghindari dari dari kekotoran, menjadikan kekotoran sebagai tameng untuk tawar menawar dengan yang juga kotor, bersandiwara dan berbohong untuk menghalau kekotoran agar dicap bersih. Masihkah kita bisa berharap dengan posisi seperti ini, negara akan mampu menaikkan mutu pendidikan, menuntaskas masalah kesehatan, membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan ? " katakan tidak !" untuk Indonesia yang lebih baik. Saat ini kita hanya mendapatkan pencitraan untuk kelanggengan kekuasaan, manuver-manuver Politik dan Sandiwara Politik, kita hanya menjadi bual-bualan para politisi dan aparat penegak hukum, sementara Kesejahteraan dan Kemanusiaan yang adil dan beradap yang menjadi hak kita sebagai Perwakilan Suara Tuhan semakin tinggi di awang- awang. Perubahan bangsa ini sesungguhnya ada pada kita sebagai Rakyat namun tergantung kita apakah mau menjadi Power Perubahan kembali kepada Pancasila dan UUD'45 atau Popok Sang Penguasa.

Kamis, 02 Juni 2011

Yang Akan Menumpas Korupsi ternyata Pembiak Korupsi.


Selamat pagi Indonesiaku...menyoal Nazaruddin, sepertihalnya Nunun Kasus suap miranda, Gayus Tambunan dll yang terkait kasus korupsi di Indonesia mereka sengaja di suruh kabur ke Singapura/LN untuk mengaburkan Perkara. Kalau Nazaruddin terperiksa di KPK, Anas, Ibas, Andi dan Marzuki bisa-bisa juga terseret kedalam kasus, Nazaruddin disuruh lari ke Singapura untuk menyelamatkan marwah partai dan sebagian elit Demokrat. Takkan Indonesia menjadi bersih karena lingkar Istana sendiri berkubang dalam kekotoran. 4 Tahun lalu saya sering sebutkan kalau Pemerintahan sekarang tak lebih adalah Penjelmaan Orde Baru Jilid II untuk mengakomodir sistem Ekonomi Liberal kaum barat untuk pemanfaat sumberdaya Alam Indonesia yang melimpah dan Pangsa pasar dalam negeri yang cukup besar, sama seperti halnya Rezim Orde Baru. Saat ini penanganan korupsi hanya wacana, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin bertambah-tambah, kesejahteraan hanya sebatas diskusi dan seminar, kesehatan Rakyat dinomor duakan, Inprastruktur nol besar untuk menunjang akses ekonomi dan Pendidikan makin mahal dan terliberalkan sehingga orang yg mampu saja yang bisa menikmati pendidikan tinggi, sungguh tidak ada yang namanya perubahan, demokrasi dan HAM isunya sengaja dikembang-kembang kan sebagai dasar dukungan barat untuk pemerintahan, jauh dari makna dan arti yang sebenarnya untuk kesejahteraan anak bangsa. Pemerintahan sekarang tidak saja cocok digelar sebagai Pemerintahan Orde Baru Jilid II namun kelasnyapun kelas II amburadul dan gak punya misi dan visi untuk kemajuan bangsa.

Rabu, 21 April 2010

SEMUA BERAWAL DARI BAILOUT CENTURY

Ya...Semua berawal dari Bailout Century.

Sedari awal pemerintah telah menyimpan boroknya meu kasuslalui dana talangan untuk menyelamatkan bank Century. Borok yang disimpan ini mereka sadari suatu hari pasti akan terungkap. Karena Langkah awal yang dilakukan adalah dengan menyeret pimpinan KPK Antasari Azhar menjadi tersangka dalam suat. Maka dibuat skenario besar pembunuhan Nazruddin Zulkarnain, intrik ini berhasil menyeret Antasari ke Penjara. Namun kinerja KPK untuk mengusut ketidak beresan Bailout Century tetap saja berjalan walau salah satu Ketuanya telah dijadikan tersangka. Masuknya skenerio kedua yang tetap dimainkan oleh pihak Kepolisian dengan menjadikan Bibit dan Candra menjadi status tersangka kasus penyuapan yang terakhir manjadi kasus Cecak dan Buaya. Kalau dalam kasus Antasari Kepolisian menggunakan Williardi Wizard sebagai play maker, dalam kasus Bibit-Candra Kepolisian menggunakan Sosno Duadji sebagai play makernya.Namun dalam kasus Bibit-Candra ini attensi masyarakat cukup besar membela keberadaan KPK dan bersi kukuh kalau dua pejabat KPK tersebut tidak bersalah sesuai dengan Pengakuan mereka. Riak gelombang protes masyarakat yang cukup besar untuk menjaga eksistensi KPK menggoyahkan skenario pemerintah, untuk cuci tangan dibentuk pemerintah kemudian Tim 8 untuk meneliti kasus ini dan pada akhirnya Bibit-Candra kembali di Aktifkan dengan keluarnya SKPP dari Kejaksaan. Dan Susno Duadji dijadikan kambing hitam di copot dari jabatannya. Kembalinya Aktifnya Bibit-Candra dan terus bergulirnya Kasus Century hingga terbentuknya pansus membuat skenario Konspirasi pemerintah untuk menutupi kasus Century berantakan, apa lagi terakhir century pada akhirnya menang disidang pleno DPR dan menghasilkan rekomendasi yang sangat mengancam kedudukan Pemerintah. Sementara dipecatnya Sosno dari Jabatannya membuat dirinya merasa hanya dijadikan kambing hitam dan dikorbankan. Susno pun bermanufer mencari sensasi, Kepolisian dalam hal ini Kapolri tidak bisa berbuat banyak dengan apa yang dilakukan Susno mengingat Susno tahu betul skenario pengkerdilan KPK yang dilakukan pemerintah melalu Kepolisian. Sinyal-sinyal awal telah dilakukan Susno untuk memberi warning Ke Kapolri atas tidak terimanya beliau dijadikan kambing hitam saat menjadi Saksi atas Kasus Antasari sebagai sambutan atas protes keras yang dilakukan williardi Wizard saat menjadi saksi di Persidangan Antasari. Namun Williardi berhasil di bungkam karena beliau tidak akan lagi bisa berbuat banyak karena sudah menjadi terdakwa dan tidak sebebas Susno karena sudah berada di dalam tahanan. Sementara Susno terus saja bermanufer agar ada pengembalian citranya dimata masyarakat oleh Kepolisian dan pencopotannya dianulir sedemikian rupa. Namun hal yang diinginkan Susno ini tidak juga ditindak lanjuti oleh Kapolri. Kepanasan Susno ini berhasil diendus Oleh pemerintah, melalui Satgas Pemberantasan Markus Susno didekati untuk melakukan testimoni terhadap kebobrokan yang ada di tubuh Kepolisian. Susno melaksanakan secara sejujurnya dengan mengungkapkan suatu fakta tentang adanya Kongkalikong di Kepolisian terhadap Kasus Gayus Tambunan. Terakhir Isu inilah yang di angkat oleh pemerintah sebagai pengalihan isu kasus century yang dimotori oleh Satgas Mafia Hukum. Sehingga kasus ini terus menjadi wacana dipublik dan berkembang kemana-mana dan belum tentu arahnya kemana. Inilah sebenarnya diharafkan pemerintah untuk menutupi kasus Century. Namun Seiring dengan itu KPK tetap terus bekerja menjalankan rekomendari dari DPR, sampai pada pemanggilan mereka-mereka/Pejabat yang terkait kasus Century. Seiring isu masyarakat yang sekarang telah terfokus kepada kasus mafia pajak pada Gayus Tambunan, pemerintah kembali mengatur strategi untuk memandulkan kerja KPK untuk mengusut Kasus Century yakni dengan memenangkan Anggodo di gugatan Praperadilan atas SKPP yang di Keluarkan Kejaksaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika Rakyat tidak kembali merespon hal ini, seperti halnya kasus cicak dan buaya yakinlah di Pengadilan Tinggi Anggodopun akan dimenangkan dan Bibit-Candra kembali menjadi tersangka dan kasusnya di lanjutkan hingga ke Pengadilan. Akhirnya KPK akan disusupkan agen pemerintah dan kasus Centurypun masuk liang kubur. Akhirnya Pemerintahpun bisa Tersenyum dibalik Kesantunannya. LUAR BIASA OPERA SABUN NEGERI INI...INDONESIA YANG TAK RAYA-RAYA. Pemerintah melakukan pemerintahan berstandard ganda seperti Kiblatnya Amerika, satu sisi menyatakan memberantas korupsi disisi lain membiakkan sistem korupsi baru. Disatu sisi ingin menjunjung tinggi hukum disisi lain ingin meng abu-abukan dunia hukum untuk kepentingan kelompok dan pemangku kepentingan. Demokrasi hanya jadi basa-basi untuk sebuah reformasi yang sudah mati suri. KARENA SUDAH LELAH MENANTI MARI KITA RAKYAT MELAKUKAN REVOLUSI SEBAB DOMONSTRASI DAN DISKUSI SUDAH TAK ADA ARTINYA LAGI KARENA PEMIMPIN NEGERI SUDAH TIDAK LAGI PUNYA NURANI.

Minggu, 31 Januari 2010

Surat Balasan Kepada Asisten Staf Khusus Presiden Bid. Publikasi dan Documentasi.


Mas Zaenal Yth, saya sangat senang mas mau merespon kritisi saya, cuma disini alasan yang anda sampaikan terlalu umum dan sangat sulit saya menerima itu sebagai suatu yang dapat merubah alur pemikiran saya.

1. Peluang SBY untuk kembali menang dalam pemilihan presiden priode 2, tidak menjamin kalau SBY ataupun tim suksesnya melakukan intrik-intrik kotor untuk kembali memenangkan SBY kembali. Akan bersatunya PDIP dan Golkar bisa saja menggoyahkan prolehan suara SBY. makanya untuk menggoyahkan posisi lawan selain melakukan intrik politik dengan memecah belah kekuatan lawan dengan wacana-wacana calon wapres sehingga banyak parpol yang akhirnya mendua. Pada masyarakat Tim SBY melakukan manoy politik melalui program-program pemerintah, iklan yang jor-joran di media cetak dan televisi dan melakukan kampanye yang cukup wah, untuk menarik masyarakat. Persis seperti apa yang di lakukan saat masa Orde baru dahulu. Masyarkat indonesia kemaruk akan kemewahan...siapa yang bisa menciptakan suasana mewah dia pasti akan mendapatkan simpati rakyat. Dana yang cukup besar sangat dibutuhkan untuk itu.

2. Justru Jk Sebagai wakil presiden dan Acting Presiden tidak pernah dilapori sedikitpun tentang arah kebijakan bank Century, maka beliau mengambil inisiatif menangkap Robert T. Lebih celaka lagi Kalau beliau kabur (krn saat dijemput beliau sudah siap-siap berangkat ke singapura) jangatkan asset, orangnya saja tidak tersentuh hukum...yang terkait kasus BLBI misalnya. Dan Mengapa kalaulah sudah ada sekenario BI seperti yang anda sampai, Mengapa pada JK Budiono menyampaikan kalau Robert T tidak bisa ditanggap krn tidak ada UU Perbankan yang dilanggar.

3. Jelas Pada Yusuf Kalla bu Sri Mulyani menyatakan kalau beliau telah tertipu oleh BI. Chaos, adanya dampak sistemik itu hanya hal-hal yang dibesar-besarkan agar bailout bisa dilaksanakan dan tidak ada opsi lain yang bisa jadi pilihan. Bailout 6,7T digelontorkan untuk menambah modal dan talangan telah ditunggangi dengan cara, Dana Nasabah yang dialihkan management bank century ke PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang berjumlah hampir 1,5 T dilaporkan BI juga termasuk yang harus ditalangi. Pada kenyataannya dana nasabah yang dialihkan bank century ke PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tidak bisa dibayar oleh pemerintah karena itu bukanlah kewajiban pemilik baru untuk membayarkannya dan reksandana antaboga bukanlah produk bank. Pada Rekening dana nasabah yang dialihkan bank century ke reksadana sekuritas inilah BI melakukan "Rekonsolidasi Data" sehingga menjadi menjadi rekening-rekening fiktif yang dimanfaatkan untuk biaya Kampanye SBY-Budiono dan sebahagian mengalir kepada mereka-mereka yang punya jasa kebijakan bailout century.

4.Justru tugas UKP3R adalah pengawas program reformasi, makanya sangat tidak lajim turut hadir pada rapat-rapat KKSK yang didalammnya mengungkap data-data perbankan yang mana menurut UU Perbankan sangat rahasia dan tidak bisa mereke yang tidak berkompeten turut mengetahuinya. Dan KKSK bukanlah Institusi yang lagi menjalankan program Reformasi sehingga UKP3R harus turut hadir didalamnya, kalau gak membawa misi-misi tertentu. Kalau masalah membantahnya Marsillam, sampai kinipun Supersemar gak tahu rimbanya dimana padahal waktu itu seluruh tokohnya masih pada hidup.

5. Yang mendamaikan Aceh adalah adanya Gempa Bumi dan Tsunami - bukan JK ataupun SBY berketepatan saja saat itu mereka yang berkuasa - sehingga timbul kesadaran pada diri para petinggi GAM untuk mengalihkan perjuangan secara diplomasi. Kita belum tahu ada apa dibalik kesepatan Helsinski oleh para petinggi GAM, yang ia nya mereka sekarang melakukan perjuangan secara diplomatis melalui partai lokal yang gol settingnya kedepan adalah Referendum.

6. Tolak ukur keberhasilan pemberantasan korupsi adalah mana kala bisa secara langsung dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat pada birokrasi pemerintahan. Dana Korupsi yang diambil lewat pungli dijalan raya, jembatan timbang, pengurusan KTP,KK, Akta, pengurusan surat nikah, SIM, STNK, pengurusan keterangan perusahaan, Proses Tender, Percaloan kasus di Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan sebagainya, kasus BLBI yang belum juga terungkap, kalau dihitung-hitung jauh luar biasa besar jika dibanding uang yang diselamatkan KPK, Kepolisian dan Jaksa dalam penanganan Kasus Korupsi. Justru SBY yang kekuasaannya bisa penuh 5 Tahun harus bisa lebih dari apa yang di capai Habiebie, Gusdur, Megawati. Yang harus menjadi sekala kita adalah tingkat kehidupan masyarakat yang pada kenyataan gak jauh-jauh amat berubah disaat ke-3 president tsb memimpin, walau mereka memimpin tidak penuh selama 5 tahun seperti SBY. Mengenai pertumbuhan ekonomi, yang dibiar-biarin begitu saja ekonomi kita sudah pasti tumbuh 4-5%, namun inilah yang selalu dibangga-banggakan pemerintah seolah-oleh akibat kinerja mereka.

7. Kita Sekarang duduk di 9 badan PBB bukanlah hal mutlak yang harus dibanggakan dan merupakan pencapaian diplomasi yang luarbiasa. Kita bangga masuk bandan HAM PBB, namun pada satu sisi Peristiwa semanggi, pembunuhan Munir belum juga bisa dituntaskan. Kita bisa lebih dihargai dimata dunia jika ekonomi kita bisa melesit bagus seperti halnya India, Negara bisa tegas atas sumberdaya alam yang dia miliki sepertinya apa yang dilakukan Hugo Chaves yang digunakan sepenuhnya untuk memakmurkan Rakyat. Oleh Raga bisa bicara di even-even International. Jangan selalu mengetengahkan keberhasilan-keberhasilan pemerintah hanya berupa retorika semu untuk menutupi segudang kebobrokan. Kita bicara negara yang terdiri dari masyarakat yang ada didalamnya...jadi tolak ukur kita haruslah selalu kesejahteraan masyarakat sudah sampai dimana pencapaiannya. Sayang, LSI dan LP3ES belum pernah sekalipun sensus mengenai keadaan dan keluhan hidup masyarakat awam yang seharusnya menjadi tolak ukur.

Sabtu, 30 Januari 2010

5 Tahun Plus 100 hari Pemerintahan SBY 2 BAB, 9 Pasal dan 15 Ayat UUD 1945 Telah Dilanggar.

Ini merupakan fakta, bahwa selama 5 tahuan plus 100 hari pemerintahan SBY tidak mencapai, tidak mengacu dan cendrung mengesampingkan bab dan pasa-pasal di bawah ini.

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 27

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
ketjualinya.

2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan yang lajak bagi
kemanusiaan.

Pasal 28

Pasal 28C

1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.

2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.

Pasal 28D

1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.


Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.

Pasal 28H

1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan.

3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.

2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.

3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.

4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Sama seperti halnya masa Orde Baru...Kembali Pemerintahan SBY melanggar pasal-pasal UUD'45 diatas, hal ini jelas mengindifikasikan bahwa Pemerintahan SBY adalah Boneka Barat pengganti Soeharto. Kalau dulu barat mendukung pemerintahan Soeharto dengan Isu Komunisme dan Kapitalisme, Sekarang barat mendukung Pemerintahan SBY dengan Isu Demokrasi dan HAM. Pengerukan Sumberdaya Alam terus-menerus dilakukakan dengan mengesampingkan kemakmuran Rakyat, Pendidikan dikomersialisasi, Korupsi yang menyentuh langsung kerakyat (pungli-pungli) semakin parah, Pembiakan kroni terus menerus dilakukan, kemewahan para pejabat negara dan lingkaran istana sudah mulai terasa, Rakyat papah, kaum miskin, anak-anak jalanan, parahnya fasilitas jalan didaerah-daerah, sekolah-sekolah yang masih apa adanya dibanyak tempat di seluruh pelosok nusantara dikesampingkan untuk memenuhi mobil pejabat 1,3 milyard, pagar istana 22,5 milyard, rencana pembelian pesawat kepresidenan 700milyard.Tak kan pernah maju Indonesia kalau para pemimpin negeri ini masih membonekakan dirinya pada kepentingan barat untuk melanggengkan kekuasaannya, sementara kemakmuran rakyat dinomor duakan...Soeharto dan SBY adalah dua contoh nyata.

Kamis, 21 Januari 2010

Pemerintahan Sekarang telah dikuasai oleh Para Pendusta bergaya Malaikat.

Bailout century merupakan fakta nyata sebagai rencana trategis yang dikondisikan sebagai salah satu sumber dana kampanye Pemenangan SBY sebagai presiden RI untuk priode kedua. Agar permainan rapi dan tidak menimbulkan kesan korupsi dan di lakukannya pengusutan bila ini menjadi kasus maka dibuat suatu skenario besar dari pemandulan KPK melalui Kasus Antasari, Kasus Cecak dan Buaya, hal ini karena KPK merupakan lembaga yang masih bersih untuk dapat menuntaskan kasus korupsi bila Bailout ditenggarai bisa menimbulkan polemik dimasyarakat. Namun ternyata rakyat telah pintar dan tidak begitu saja menerima pengerdilan KPK dengan isu suap, sehingga Pemendulan KPK gagal total atas dukungan dan perhatian masyarakat yang tidak diperkirakan oleh pemerintah sebelumnya, untuk membersihkan diri dan melihat gelombang protes masyarakat kian membesar maka dibentuklah tim 8 sebagai obat mujarab mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sehingga sekarang KPK masih kukuh, walau Antasari Kasusnya masih kian mengambang.

Seiring dengan kembali kukuhnya KPK dan Bergulirnya Kasus century sampai terbentuknya Pansus untuk mengungkapkan kasus tersebut di DPR membuat pemerintah semakin grogi dan takut kalau boroknya yang selama ini tersebunyi dibalik kesantunan akhirnya dilihat oleh masyarakat. Sehingga skenario keduapun dimainkan dengan menutup rapat-rapat kasus ini sehingga jangan sampai mengerucut kepada Mr. Jaim sang Presiden. Tidak sinkronnya pendapat dan banyaknya hal-hal yang ditutup-tutupi seluruh saksi yang dipanggil oleh Pansus mengenai kebijakan Bailout,serta pembelaan yang menggebu-gebu yang dilakukan oleh fraksi PD yang diduduk dipansus sehingga terkesan menghalang-halangi jalannya tanya jawab. mempertegas adanya udang dibaiik batu. Terlebih lagi yang celakanya :

1. Sebagai acting President Jk tidak pernah dilibatkan dan dilaporkan mengenai bailout century mulai dari proses hingga pengambilan keputusan, beliau dilaporkan setelah adanya penggelontoran dana...inikah sebuah negara dimana para pembantu presiden tidak melaporkan suatu keputusan penting manyangkut keuangan negara 6,7T padahal acting presiden adalah sebagai gantinya presiden saat presiden melakukan kunjungan keluar negeri yang ditetapkan melalui keppres yang berhak menerima laporan selayaknya saat presiden berada didalam negeri. Indikasi jelas...kongkalikong takut di ketahui dan dianulir oleh JK. Dipemerintahan sekarang alur ketatanegaraan di pelintir sedimikian rupa untuk sebuah yang namanya konspirasi, presiden dan wakil pun bisa diberi laporan penting yang krusial hanya dengan sms...luar biasa.Pantasan SBY sering gagal menafsirkan sesuatu kejadian seolah-oleh adanya fitnah teror dsb, sebab sering mencerna laporan hanya dari laporan SMS.

2. Sri Mulyani saat menghadap JK, mengatakan kalau beliau telah tertipu oleh BI karena sangat terkejut kalau dana talangan Bail Out yang beliau setujui sekitar 600M membengkak menjadi sekitar 6,7 T. Mengindikasikan bahwa Ibu Sri Mulyani yang terkenal idealis dan tegas tidak semerta-merta menerima Bailout bank century karena data yang mengharuskan untuk mengambil tindakan itu masih kurang namun karena ada interpensi dan tekanan dari pihak dari pihak istana melalui Marsillam Simanjuntak beliau dengan berat hati menyetujuinya namun hanya 600M bukan 6,7 T lebih. Sangat disayangkan jika Sri Mulyani tidak berani mengungkapkan ada apa dibalik yang 6,7 T, lagi-lagi yang pintar harus bertekuk lutut dan manggut kepada mereka yang penipu dan pencuri.

3. Marsillam Simanjuntak adalah fakta jelas merupakan kaki tangan presiden yang berbajukan UKP3R untuk menggiring keputusan KKSK pada akhirnya memBail out bank Century karena sebagian dananya akan digunakan sebagai dana Kampanye presiden. Adalah seorang yang tolol jika beliau diundang sebagai narasumber beliau tulis sebagai UKP3R di daftar hadir. Adalah Orang-orang tolol pula yang ada di KKSK jika terus-terusan mengundang Marsillam sebagai narasumber yang sedikitpun tidak diterima masukannya dan tidak memiliki sedikitpun pengetahuan mengenai masalah perbankan dan ekonomi baik mikro dan makro.Sebagai Unit kerja yang dibentuk presiden hanya orang idiotlah yang percaya kalau tak ada sekalipun laporan Marsillam menganai bailout century saat mulai dari rapat-rapat awal dilakukan, pengambilan keputusan dan keputusan dijalankan hingga sampai beliau di bebas tugaskan. Pantasan kejaksaan sangat amburadul saat beliau masih di kejaksaan, Gusdur dan Megawati jatuh, dan sekarang pemerintahan SBY centang prenang karena masih mau mendudukkan seorang penipu besar seperti Marsillam pada struktur pemerintahan. Memang kita gak pernah belajar dari masa lalu, tetap memasukkan sampah ke Istana.

Sekarang masyarakat sudah pada pintar, ibu-ibu tukang cuci/pembantu dan pedagang bakso tetangga saya saja bilang kalau SBY itu dah nipu rakyat pada kasus century...jadi tolong jangan bersembunyi dibalik kesantunan. Mana ada pencuri yang mengaku, di bentak dan pukul aja jarang ngaku apa lagi ditanya dengan cara santun. Adalah lebih santun kalau mau mengakui kesalahan dan bersedia mempertanggung jawabkannya kepada Rakyat. Rakyat sudah muak dibodohi dan disuguhi opera tolol yang kerap dilakukan pemerintah untuk menutupi boroknya.Sebagai warga negara kita harus mempertanggung jawabkan pilihan kita dengan mengoreksinya untuk menjadi benar dan menggantinya bila perlu kalau memang berbuat kesalahan, bukan malah membela kesalahannya dan enggan berlakukan kritisi hanya karena beliau adalah pilihan. Apa yang terjadi dinegara ini kemarin, kini dan akan datang adalah karena pilihan kita. Apakah kita harus berdamai dengan yang namanya Pilihan, tokoh, idola dsb kalau pada akhirnya akan membawa kita kejurang ? Orde Baru jilid II sudah melekat pada pemerintahan sekarang, kemewahan, pembiakan kroni, pengekangan, penipuan dan pembodohan kepada masyarakat pelan-pelan mulai dilakukan...mari kita sadari.

Rabu, 06 Januari 2010

Kemiskinan Ditengah Rimbunan Buah Perkebunan Kelapa Sawit di Sumut

Nasib Buruh Kebun : Kemiskinan Ditengah Rimbunan Buah Perkebunan Kelapa Sawit di Sumut

Pendahuluan

Pembangunan kebun kelapa sawit skala besar secara ekonomis telah memberikan harapan besar bagi para pemilik modal. Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit yang seakan-akan tanpa control itu telah pula membabat kawasan hutan, lahan pertanian, rawa gambut bahkan sebagian daerah pantaipun diubah jadi perkebunan.

Di Sumut sampai saat ini tercatat luas seluruh perkebunan kelapa sawit mencapai 600.000 ha (BPS, 2006). Berdasarkan hitungan rata-rata, lahan seluas 100 ha dikerjakan oleh 22 buruh maka jumlah buruh di perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara mencapai 1.320.000 buruh.

Perluasan kebun kelapa sawit telah mendorong peningkatan produksi CPO dari Sumut. Seharusnyalah kesejahteraan buruh meningkat seiring dengan peningkatan produksi dan keuntungan perkebunan dari waktu ke waktu. Tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa kehidupan buruh justru mengalami penurunan daya beli buruh semakin menurun dibandingkan upah yang diterima setiap bulan. Mengapa ini bisa terjadi?

Sejarah Perburuhan di Kebun sawit

Pola perikatan kerja yang longgar di perusahaan perkebunan bersumber dari rekruitmen warisan yang telah berlangsung sejak jaman kolonialisme. “Koeli kontrak” (perikatan kerja tempo dulu) waktu dulu dilakukan dengan cara mendatangkan buruh dari luar daerah terutama dari Pulau Jawa dengan kontrak kerja selama 3,5 tahun. Setelah habis masa kontrak, kebanyakan dari para buruh migrant ini tidak memiliki tabungan untuk pulang ke Jawa atau keahlian untuk beralih ke pekerjaan lain. Cara ditempuh mempertahankan kelangsungan hidupnya (Coping Strategy) adalah melanjutkan sistem kontrak.

Pada awal kemerdekaan Indonesia memiliki sejarah pengupahan buruh yang melindungi kehidupan buruh. Antara lain : Jaminan kerja tetap dan pemberian upah kepada buruh berbasis kebutuhan pokok – dimana pengusaha diwajibkan Catu-11 (terdiri dari : beras, minyak makan, pakaian, ikan, susu, dll) kepada buruh disamping upah nominal dengan istilah “gaji besar” dan “gaji kecil”. Buruh melalui serikat buruh juga memiliki akses yang kuat terhadap penetapan upah di perburuhan melalui Dewan Perusahaan dimana unsure buruh/serikat buruh diakomodir di dalamnya.

Awal tahun 1970, masa Orde baru, mulai ada pembatasan pengangkatan buruh SKU demi efisiensi ongkos produksi dan optimalisasi profit perusahaan. Demi alasan tadi penggunaan Buruh Harian Lepas di perkebunan mulai marak, dengan modus operansi “penangguhan penggangkatan menjadi buruh SKU”, Catu 11 dikonversikan dengan “uang” lahirlah konsep upah minimum (UM) menjadi dasar pengupahan untuk semua sektor produksi. Konsep UM itulah dasar dari doktrin Hubungan Industrial Pancasila (HIP).

Pada Artinya upah riel yang mereka peroleh untuk sekedar makan sehari-hari tidaklah cukup. Sementara alat-alat perlindungan kerja dan asuaransi kesehatan para buruh juga seturut dengan pendapatannya yang mengempis.

Karakteristik Kecelakaan Kerja di Perkebunan

Isu Keselamatan dan kesehatan kerja (selanjutnya disingkat K-3) merupakan masalah penting dalam dunia perburuhan. Selain sebagai hak dasar buruh, K-3 juga sebagai persyaratan utama bagi perusahaan untuk mengurangi kemungkinan resiko dan bahaya dalam bekerja (aspek preventif), memungkinkan tercapainya pengobatan (aspek kuratif) dan pemulihan kesehatan (aspek rehabilitatif) bagi buruh khususnya mereka yang mengalami kecelakaan kerja. Secara normatif, hal tersebut menyangkut aspek regulasi dan pengawasan mempunyai kerangka yang terperinci dalam perundang-undangan.

Data dilapangan menunjukkan masalah K-3 sebagai isu perburuhan masih relevan dipersoalkan. Temuan di 5 perusahaan perkebunan sawit dan Karet di Sumatera Utara antara lain; PT Lonsum Turangi Estate, Sofindo Mata Pao, PTPN II Langkat dan PT BSP dan PT Anglo Eastern Plantation di Asahan menunjujukan bahwa dari 47 kasus kecelakaan, 32 korban (68,08%) dikategorikan sebagai kecelakaan ringan, 11 korban (23,40%) cacat total akibat kena tatal (getah), tertimpa buah sawit, ketimpa kotoran getah karet dan kotoran berondolan ke dalam mata menyebabkan kebutaan dan 2 korban (4,25%) meninggal dunia karena sengatan listrik di area perbatasan kebun dan tertimpa tandan buah segar (KPS, 2008).

Hal ini berarti bahwa sistem K-3 belum berjalan dengan baik. Pihak yang mempunyai otoritas atas aspek regulasi dan pengawasan belum menegakkan pengawasan dan sanksi tegas terhadap pengusaha yang tidak mematuhi aturan-aturan, code etik yang berkaitan dengan K-3. Pada hal amanat UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah mengatur syarat-syarat pelaksanaan K-3 berikut sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakanya.

Demikian juga pihak pengusaha belum melihat K3 sebagai budaya kerja beradap. Sikap sebagian perusahaan masih memiliki persepsi yang keliru tentang program K-3 yakni semata-mata di lihat dalam perspektif biaya yang membebani perusahaan.

Penutup

Dari paparan di atas tampak bagaimana dinamika modal mereduksi relasi antara buruh dan Negara yang berakibat pada tidak terlindunginya hak-hak dasar kaum buruh. Untuk memperbaiki relasi tadi, penulis menyarankan agar pemerintah selaku regulator mengembalikan kebijakan perburuhan berbasis kesejahteraan, sebagaimana amanat UUD, 45 “jaminan pekerjaan”, “hidup layak” dan “kebebasan berorganisasi”. Tidak ada pilihan ideal lainnya selain menjalankan amanat konstitusi tersebut.